Nasional: Pemilik Hak Paten, Bunda Ayu : Laporkan Oknum Wartawan yang Mengaku-ngaku Jejak Kasus

jejakkasus.co.id, CIREBON – Media Nasional Jejak Kasus dalam naungan PT Jasa Prima Media, telah berkiprah sejak lama, bahkan wartawannya pun sudah menyebar di seluruh pelosok Tanah Air di wilayah Indonesia.

Atas kebesaran nama Jejak Kasus saat ini, tidak sedikit Oknum Wartawan yang mengaku-ngaku anggota Jejak Kasus untuk sekedar memenuhi kepentingan pribadi Oknum sendiri.

Sehingga, tidak sedikit pula Instansi Pemerintah, Swasta bahkan Perorangan menjadi korban dari ulah Oknum Wartawan yang mengaku-ngaku Jejak Kasus tersebut.

Karena banyaknya laporan masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta ke Redaksi, akhirnya Pemimpin Redaksi (Pemred) Jejak Kasus, Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., atau yang biasa disapa Bunda Ayu angkat bicara.

“Siapapun, Oknum Wartawan yang mengaku-ngaku Jejak Kasus, tanyakan ID Card nya dan Cek masih berlaku atau tidak, Cek nama Oknum tersebut di Boks Redaksi melalui website jejakkasus.co.id. dan bila tidak tercantum di Boks Redaksi, laporkan ke Kantor Redaksi Jejak Kasus atau kepada yang berwajib,” tegas Bunda Ayu, Kamis (02/09/2921).

Sebelumnya, pemberitaan kepemilikan Hak Paten Jejak Kasus Legalitas Lisensi Merek/Logo dan secara Ejaan (JE-JAK KA-SUS) telah dipublikasikan pada tanggal 30 April 2021, semenjak diterimanya Sertifikat Hak Paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dirjen Harta dan Kekayaan Intelektual (HKI) Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran:IDM000842302

Untuk itu, segenap Wartawan Media Nasional Jejak Kasus patut mengucap syukur atas telah dimilikinya Legalitas Lisensi Merk/Logo dan Tulisan Jejak Kasus berupa Sertifikat yang berkekuatan hukum tersebut.

Bunda Ayu sebagai Pemilik sekaligus Pemimpin Redaksi Media Nasional Jejak Kasus. Dengan alamat Kantor Redaksi di Jl. Pilang Raya No. 147, Pilangsari, Kedawung, Cirebon 45153, Jawa Barat-Indonesia mengatakan bersyukur, karena telah memiliki Sertifikat Legalitas Lisensi Merk/Logo dan Tulisan Jejak Kasus Profesional Mengungkap Fakta, pada hari Jumat, (30/04/2021).

“Untuk mendapatkan Sertifikat Legalitas, Lisensi Merk/Logo, Tulisan Jejak Kasus dari Kemenkumhan Dirjen HKI RI tidaklah mudah, butuh proses, kesabaran dan penantian yang lama,” jelasnya.

Bunda Ayu memaparkan, pengajuan Sertifikat Merek Hak Paten Jejak Kasus, Legalitas Lisensi Merek/Logo dan Ejaan JE- JAK KA-SUS telah didaftarkan pada tanggal 06 September 2019 dan diterima oleh Kemenkumham Dirjen HKI RI.

“Alhamdullilah, saya telah memiliki Sertifikat Hak Paten Jejak Kasus ini diakhir bulan April 2021, tepatnya hari Jumat, tanggal 30 April 2021,” jelasnya.

Bunda Ayu meminta kepada segenap Wartawan Jejak Kasus diseluruh Indonesia dapat bekerja lebih baik.

“Dengan telah dimilikinya Sertifikat Hak Paten Jejak Kasus ini diharapkan, Wartawan Jejak Kasus diseluruh Indonesia dapat bekerja lebih baik, jadilah wartawan yang berkompeten, profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksinya, menyajikan berita yang berimbang, serta berpegang teguh pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dapat menjaga marwah Pimpinan dan Perusahaan Media Nasional Jejak Kasus cetak dan online. Semoga, setelah berita ini diterbitkan, tidak ada lagi Oknum Wartawan yang masih mengaku-ngaku Jejak Kasus,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *