Nasional: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 20 Juli 2021, Shalat Ied di Wilayah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah/2021 melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Sidang Isbat, Awal Zulhijah 1442 H/2021 bahwa Idul Adha jatuh pada Selasa, (20/7/2021).

Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah 1442 H yang digelar secara daring atau dalam jaringan, Sabtu (10/7/2021).

“KETINGGIAN Hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. Selain itu, terdapat laporan Hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang Isbat kali ini digelar secara daring yang dipimpin oleh Menag dan dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar Negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan Ormas-Ormas Islam.

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali, ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, Sidang Isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” sambung Menteri Agama.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut Cholil juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan ibadah.

“Saya sudah mengeluarkan dua Surat Edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada didalamnya,” ujarnya.

Pertama, adalah SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. Itu artinya Shalat Ied dilakukan di rumah masing-masing.

Khusus terkait dengan pelaksanaan Kurban, Menag menekankan bahwa, dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam Surat Edaran.

“Khususnya terkait pembagian Daging Kurban, ini harus menjadi perhatian para Panitia, bahwa Daging Kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian Daging Kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Menutup keterangan persnya, Menag kembali mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha. Tetap jaga Protokol Kesehatan karena dalam kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” pungkasnya. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *