Nasional: Panduan PTM Bagi PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah menetapkan, bahwa per hari ini Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bandung Raya masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Senin (07/02/2022).

Hal ini ditetapkan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Artinya, akan ada penyesuaian kegiatan masyarakat seiring dengan kenaikan status Level PPKM pada 8 wilayah tersebut.

Salah satunya terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sejatinya sudah dapat dilakukan 100 persen.

Adapun, pemerintah sendiri telah memiliki panduan perihal PTM berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021 lalu.

Untuk pelaksanaan PTM pada PPKM Level 3, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat Lanjut Usia (Lansia) paling sedikit 10 persen.

PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

Untuk PTM terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), meliputi menggunakan Masker sesuai ketentuan, yaitu menutupi Hidung, Mulut dan Dagu serta menerapkan jaga jarak antar orang atau antar meja paling sedikit 1 meter.

Lalu, menghindari kontak fisik dan tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar.

Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin dan rutin membersihkan tangan.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa terjadi kenaikan kasus Covid-19 pada sejumlah wilayah di Tanah Air.

Maka dari itu, terdapat beberapa daerah yang mengalami peningkatan status PPKM.

“Kami sampaikan, bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3,” kata Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/2/2022). (Ratu-001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *