Nasional: Oknum Wartawan Mengaku Jejak Kasus Ditangkap Polisi, Bunda Ayu Angkat Bicara

jejakkasus.co.id, CIREBON – Beredarnya berita di media online Gatra.com, bahwa Satreskrim Polres Pemalang telah meringkus dua Oknum wartawan yang melakukan pemerasan senilai Rp 10 juta terhadap pengelola SPBU Randudongkal, di Jalan Raya Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (4/1/2022) kemarin.

Kedua Oknum wartawan tersebut adalah Jambari (45) warga Pekalongan, diketahui dari Kartu Pers yang disita Polisi berasal dari media Pelopor dan Jejak Kasus, dan M. Miftakhus Surur (30) warga Pekalongan dari media Indonesia Parlemen.

Menanggapi hal itu, pemilik Hak Paten Jejak Kasus sekaligus Pemimpin Redaksi Media Nasional Jejak Kasus dalam naungan PT Jasa Prima Media Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., (Bunda Ayu Sapaan akrabnya) angkat bicara.

“Itu bukan wartawan kami. Bukan wartawan Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media yang memiliki Hak Paten,” tegas Bunda Ayu, Sabtu (05/02/2022).

Bunda Ayu menjelaskan, media Jejak Kasus yang berlambang Pistol dan Borgol tersebut, padahal sudah di somasi dua kali, tapi tidak ada niat baik untuk merubah nama.

“Apapun logonya, selagi memakai nama Jejak Kasus, itu melanggar Hak Paten yang saya miliki,” jelas Bunda Ayu.

Bunda Ayu memaparkan, Media Nasional Jejak Kasus dalam naungan PT Jasa Prima Media telah berkiprah sejak lama, bahkan wartawannya pun sudah menyebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Sehingga, kebesaran nama Jejak Kasus saat ini, tidak sedikit Oknum Wartawan yang mengaku-ngaku anggota Jejak Kasus untuk sekedar memenuhi kepentingan pribadi Oknum Wartawan itu sendiri, tidak sedikit pula Instansi Pemerintah, Swasta bahkan Perorangan menjadi korban dari ulah Oknum Wartawan yang mengaku-ngaku Jejak Kasus tersebut.

“Siapapun, Oknum Wartawan yang mengaku-ngaku Jejak Kasus, tanyakan ID Card-nya dan Cek masih berlaku atau tidak, Cek nama Oknum wartawan tersebut di Boks Redaksi melalui website jejakkasus.co.id dan bila tidak tercantum di Boks Redaksi, maka laporkan ke Kantor Redaksi Jejak Kasus atau kepada yang berwajib,” tegas Bunda Ayu.

Kepemilikan Hak Paten Jejak Kasus, Legalitas Lisensi Merek/Logo dan secara Ejaan (JE-JAK KA-SUS) telah dipublikasikan pada tanggal 30 April 2021, semenjak diterimanya Sertifikat Hak Paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dirjen Harta dan Kekayaan Intelektual (HKI) Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran:IDM000842302

Bunda Ayu sebagai Pemilik Hak Paten Media Nasional Jejak Kasus dibawah naungan PT Jasa Prima Media memaparkan, pengajuan Sertifikat Merek Hak Paten Jejak Kasus, Legalitas Lisensi Merek/Logo dan Ejaan JE- JAK-KA-SUS telah didaftarkan pada tanggal 06 September 2019 dan diterima oleh Kemenkumham Dirjen HKI RI.

“Saya menerima Sertifikat Merek Hak Paten Jejak Kasus, Legalitas Lisensi Merek/Logo dan Ejaan JE- JAK-KA-SUS dari Kemenkumham Dirjen HKI RI itu diakhir bulan April 2021, tepatnya hari Jumat, tanggal 30 April 2021,” tegas Bunda Ayu.

Bunda Ayu meminta kepada aparat penegak hukum agar terus mengusut tuntas Oknum wartawan yang mengaku Jejak Kasus yang bukan dari PT Jasa Prima Media tersebut.

“Semoga, setelah berita ini diterbitkan, aparat kepolisian terus mengusut hingga tuntas agar tidak ada lagi yang dirugikan oleh Oknum Wartawan yang masih mengaku-ngaku Jejak Kasus,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kantor Redaksi Media Jejak Kasus yang mempunyai Hak Paten dari HKI beralamat di Jl. Pilang Raya No. 147, Pilangsari,Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon 45153, Jawa Barat-Indonesia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *