Nasional: Menkumham Revisi UU Narkotika Terkait Penyempurnaan Ketentuan Mekanisme Rehabilitasi

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme Rehabilitasi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Narkoba.

“Pengaturan bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/03/2022).

Raker tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan pendapat Pemerintah dan Fraksi-Fraksi soal revisi UU Narkotika.

Raker Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yasona menilai, perlakuan yang sama antara Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkoba dengan Bandar ataupun Pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus Narkotika.

Menurut Yasona, penanganan terhadap Pecandu Narkoba difokuskan pada Rehabilitasi dengan mekanisme Asesmen Komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Tim Asesmen Terpadu itu berisikan dari Unsur Medis dan Hukum. Unsur Medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater. Sedangkan Unsur Hukum, seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan,” jelas Yasona.

Yasona menambahkan, Tim Asesmen tersebut akan memberikan rekomendasi bagi Pecandu Narkoba, apakah bisa di Rehabilitasi atau tidak.

Selain itu, Yasona mengatakan, pendekatan Rehabilitasi bagi Pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi Korban, daripada memberlakukan hukuman pidana penjara.

“Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara Korban dan Pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat,” ujar Yasona.

Pendekatan Rehabilitasi tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. (Ratu 001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *