Nasional: Menkumham Ingin Dalam Revisi UU Narkotika Ada Penyempurnaan Mekanisme Rehabilitasi

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (31/03/2022).

Raker tersebut mendengarkan pendapat pemerintah dan Fraksi-Fraksi terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam rapat tersebut, Menkumham Yasonna mengatakan, pemerintah menginginkan agar revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur terkait penyempurnaan ketentuan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Narkoba.

“Pengaturan bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas,” ujar Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/03/2022)..

Menurut Yasona, perlakuan yang sama antara Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkoba dengan Bandar ataupun Pengedar, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.

Yasonna menilai, oleh karena itu penanganan terhadap Pecandu Narkoba harus difokuskan pada Rehabilitas dengan mekanisme Asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tim Asesmen Terpadu itu berisikan dari Unsur Medis dan Hukum. Unsur Medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater. Sedangkan Unsur Hukum, seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.

Yasona mengatakan, Tim Asesmen tersebut nantinya akan mengeluarkan rekomendasi bagi Pecandu Narkoba, apakah bisa di Rehabilitasi atau tidak.

Yasonna juga mengatakan, pendekatan Rehabilitasi bagi Pecandu daripada pidana penjara, merupakan penerapan keadilan restoratif yang menekankan pada upaya pemulihan bagi Korban.

Yasonna menambahkan, selain itu, pendekatan Rehabilitas tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

“Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara Korban dan Pelaku secara fisik, psikis maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan Pelaku untuk bertanggungjawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat,” pungkasnya. (Ratu 001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *