Nasional: Mendes PDTT Sampaikan Aspirasi Masa Jabatan Kades ke Kemendagri

jejakkasus.co.id, MAKASSAR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, bahwa aspirasinya terkait masa jabatan sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di hadapan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Aspirasi para Kepala Desa mengenai masa jabatan sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan kalau boleh bukan dibagi tiga tapi dibagi dua (periode) saja,” ujarnya di Gowa, Selasa 7 Juni 2022.

Abdul Halim mengatakan, jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya enam tahun bisa diduduki oleh Kepala Desa maksimal tiga periode dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.

Namun, Abdul Halim mengaku, jika aspirasi para Kepala Desa itu cukup dua periode, tetapi masa jabatannya sama, yakni selama 18 tahun atau dalam satu periode bisa dijabat selama sembilan tahun.

“Yang berkembang di kalangan para Kepala Desa, bagaimana 18 tahun ini dibagi dua saja, yakni sembilan tahun. Bahasan yang mendasari adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan kalau hanya enam tahun,” kata Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, salah satu pertimbangan yang diambil adalah, meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Abdul Halim mengatakan, Kemendagri sendiri sudah memberikan perhatian serius mengenai aspirasi para Kepala Desa tersebut, dan segera akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Sudah ada tanggapan dari Kemendagri, dan ini akan dibahas lebih lanjut,” terang Abdul Halim dikutip Antara.

Selain itu, keputusan yang diambil Kemendagri mengenai permasalahan Kepala Desa sudah diputuskan, yakni terkait Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang tidak boleh lebih dari enam bulan.

“Kemendagri sudah memberikan solusi tidak ada Plt boleh lebih dari enam bulan, karena kalau lebih, maka akan dilaksanakan Pilkades, tetapi yang memilih adalah perwakilan,” pungkas Abdul Halim. (Ratu 001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *