Nasional: Revisi Aturan JHT, Menaker Akomodir Aspirasi Pekerja/Buruh

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengakomodir aspirasi Pekerja/Buruh terkait revisi aturan, bahkan menambahkan berupa kemudahan secara administratif bagi para Pekerja/Buruh saat melakukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua)

Hal itu dinyatakan Menaker Ida Fauziyah, bahwa isi dari revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat Pekerja/Buruh melakukan klaim JHT.

“Intinya, peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman Pekerja/Buruh melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” ujar Menaker saat Konferensi Pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/03/2022).

Menurut Ida, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 tetap berlaku.

Ida menjelaskan, proses revisi Permnaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L.

Lanjut Ida, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

“Jadi, sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” kata Ida.

Sementara, Andi Gani Nena Wea menilai positif isi revisi Permenaker 2/2022, apalagi terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT, dan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, atas revisi Permenaker 2/2022, serta pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para Pekerja/Buruh.

Begitupun Said Iqbal, juga mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi Pekerja/Buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022.

Bahkan, menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

“Maka, saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi, serta Buruh Indonesia,” pungkasnya. (Ratu 001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *