Nasional: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin didakwa dalam sidang perdana dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar pada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Jaksa mengatakan, pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sebab, Azis bersama rekannya, Kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.

“Bahwa, mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai Pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan Tersangka oleh KPK,” sebut Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Jaksa mengatakan, Azis kemudian meminta bantuan Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin. Lalu, pada Agustus 2020, kata Jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” tutur Jaksa.

Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua, yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.

“Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap Jaksa.

Uang 100.000 dollar Amerika itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dollar Amerika.

Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas Sopir Robin bernama Agus Susanto. Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta.

Jaksa menyebut, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

“Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.

Atas perbuatannya itu, Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *