Nasional: Mahfud MD : Korban Pinjol Ilegal Lapor Polisi dan Tak Usah Bayar Utang!

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal tidak usah membayar hutangnya.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar (utang),” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021), yang disiarkan dalam akun YouTube Kemenko Polhukam.

Mahfud MD menuturkan, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat Pinjaman Online Ilegal, apabila korban diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada Kantor Polisi terdekat.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan Pinjol Ilegal.

Mahfud menjelaskan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku Pinjol Ilegal, terkecuali perusahaan “financial technologi (fintech) peer to peer lending,” yang telah memiliki lisensi dari OJK atau Pinjol Legal.

“Dengan ini, maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap Pinjol Ilegal. Untuk Pinjol-Pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, para Pelaku Pinjol Ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE dan perlindungan konsumen.

“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHPidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” tuturnya. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *