Nasional: Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021

jejakkasus.co.id, JAKARTA- 1 Muharram 1443 H (Hijriyah)  jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, namun hari libur tahun baru Islam digeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin memastikan, tahun baru Islam tidak berubah, yakni 1 Muharram 1443 H jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Hanya saja, hari libur tahun baru Hijriyah-nya yang digeser, dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021,” ungkap Kamaruddin, Minggu (8/8/2021).

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

“Awalnya, hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021,” jelasnya.

“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, ini merupakan ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.

“Maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *