Nasional: KSAD Kejar Uang Korupsi Tabungan Rumah Dikembalikan ke Prajurit

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman meminta kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD agar aset yang dikorupsi bisa dikembalikan dan menjadi hak para Prajurit.

“Masih dalam proses penyidikan, dan selanjutnya akan pengembalian uangnya, asetnya,” kata Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Dudung mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran.

Dudung mengejar, agar uang korupsi tersebut bisa ditarik kembali.

“Saya akan audit, kalau perlu audit forensik, kemana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang. Saya nggak mau uang Prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggungjawab dan harus kembali uang ini, karena ini uang Prajurit. Saya nggak mau menyengsarakan Prajurit,” jelas Dudung.

Sebelumnya, penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang Tersangka, yakni satu orang dari Unsur TNI dan satu orang lainnya sipil atau pihak swasta.

Kedua Tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.

Kemudian, Tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

NPP ditetapkan sebagai Tersangka pada Kamis, (9/12/2021), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan, Tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

Dalam perkara ini, YAK diyakini telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

Uang tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan Kavling Perumahan Prajurit TNI AD.

Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

Sehingga, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ratu-001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *