Nasional: KPU RI : Pemilu Sudah Diputuskan 14 Februari 2024

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Penegasan ini terkait ramainya perbincangan penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024,” ujar anggota KPU RI Viryan Azis, Kamis (10/03/2022).

Terkait keberlanjutan wacana penundaan Pemilu 2024, KPU tak mau memberikan respons.

Sebab, menurut Viryan penundaan Pemilu merupakan domain MPR RI.

“Penundaan Pemilu itu domain dari MPR,” katanya.

Viryan mengatakan, meski demikian, KPU akan tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab menjalankan Pemilu 2024 setelah ada kesepakatan penetapan jadwal.

“KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Viryan menyatakan, KPU akan tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama. Di mana sudah diputuskan hari pencoblosan Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024.

“KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal Pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara Pemilu, termasuk kehadiran saya kemari dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024,” pungkasnya. (Ratu 001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *