jejakkasus.co.id, JAKARTA – Setidaknya, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. Pada intinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi ranah internal.
KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK.
Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, Ombudsman RI terlalu mencampuri urusan internal KPK yang bukan merupakan bagian dari layanan publik.
“Ketatanegaraan ini sesungguhnya mendirikan Ombudsman untuk apa? Untuk memberikan komplain dari publik yang diberikan oleh penyelenggara Negara, termasuk KPK,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021) dilansir KOMPAS.com.
Ghufron pun menjelaskan, bentuk layanan publik yang diberikan KPK, contohnya, menerima laporan, pengaduan, mentersangkakan seseorang, mendakwa seseorang hingga melaksanakan putusan pengadilan.
“Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silahkan adukan ke Ombudsman, tapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal,” ujar dia.
Ghufron menegaskan, bahwa urusan kepegawaian KPK bukan merupakan ranah yang bisa dipermasalahkan Ombudsman.
Meskipun ada permasalahan kepegawaian di KPK, kata dia, harusnya dilakukan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau kemudian, pun akan dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN, itu ada jalurnya,” tegas Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga menegaskan, bahwa kebijakan Lembaga Antirasuah itu tidak dapat diintervensi Lembaga mana pun, termasuk Ombudsman RI.
Ia menyatakan, KPK merupakan Lembaga Independen yang tidak tunduk pada Institusi mana pun.
“Kami tidak ada di bawah Institusi Lembaga apa pun di Republik ini. Sebagaimana Undang-Undang, KPK melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada Institusi apa pun,” kata Ghufron.
“Yang jelas, kami tegaskan, KPK memang dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunduk ke Lembaga apa pun, KPK Independen,” ujar dia.
Kemudian, KPK juga menepis temuan Ombudsman terkait adanya penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Ghufron menegaskan, hal itu tidak benar dan KPK selalu terbuka dalam proses TWK tersebut.
“Jadi, perlu kami sampaikan, tidak ada dokumen apapun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan, semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulannya pun usulan terbuka,” ucap dia.
“Dengan ini, kami menyampaikan, bahwa KPK keberatan,” kata dia.
Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021).
Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.
“Dan karenanya, kami akan menyampaikan surat keberatan ini, sesegera mungkin, besok pagi ke Ombudsman RI,” ujar Ghufron. (Ratu-001)