Nasional: KPK Hibahkan Rp 85,1 M Aset Rampasan Koruptor

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Plt (Pelaksana Tugas) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK akan menyerahkan barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi kepada lima Instansi.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan.

“Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima Instansi, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Jogjakarta,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Ali menjelaskan, barang rampasan yang disita dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar.

“Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30-15.30 WIB, dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima Instansi penerima Hibah,” ucap Ali.

KPK berharap, melalui PSP dan hHibah ini, kata Ali, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal.

Hal ini semata mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada Instansi penerima.

Bahkan hal ini juga selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi, yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Ali. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *