Nasional: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Usai Terjaring OTT

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis, (02/09/2021).

“Salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu Rumah Dinas Jabatan Bupati Probolinggo,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (02/09/2021).

Tim KPK juga turut menggeledah sejumlah tempat lain di Probolinggo, hanya saja Ali enggan menyampaikan secara detail tempat dimaksud.

Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini berujar, tim masih berada dilapangan dan sedang mencari bukti terkait dengan perkara.

“Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya segera kami sampaikan kembali,” ucap Ali.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Kepala Desa.

Penetapan Tersangka adalah buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Probolinggo, Senin (30/8/2021).

Saat OTT, KPK menyita uang senilai Rp 362.500.000 terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan kawan-kawan.

Dari temuan awal KPK, para Tersangka telah mematok tarif jabatan Kepala Desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta.

Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta / hektare.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus ini bermula dari rencana dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Namun, pemilihan itu dilakukan pengunduran jadwal hingga 9 September 2021.

Dari jadwal itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, lanjut Alex, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Selain Tantriana dan Hasan, KPK juga menetapkan dua Tersangka penerima suap lainnya, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada juga 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *