Nasional: Komnas HAM Ungkap Bukti Baru dari ART dan ADC Irjen Ferdy Sambo

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bukti baru terkait peristiwa kematian Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J setelah memanggil para Asisten Rumah Tangga (ART) dan Ajudan (ADC).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Irjen Pol. Ferdy Sambo tak ikut rombongan istri dan ajudan dalam perjalanan dari Magelang kembali ke Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu pulang ke Jakarta menggunakan Pesawat alias dengan perjalanan Udara, seperti yang dikatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

“Yang dikatakan oleh Pak Taufan (Ferdy Sambo naik Pesawat) itu benar,” ujar Anam, Selasa (2/08/2022).

Anam menjelaskan, hingga saat ini Komnas HAM masih terus menyandingkan informasi-informasi dari para Saksi yang telah dikumpulkan sampai terbukti kebenarannya.

“Sehingga, yang diceritakan satu pihak itu jadi kebenaran, karena ada sandingan-sandingannya,” kata Anam.

Menurut Anam, cerita dari para Saksi yang dimintai keterangan beberapa hari terakhir belakangan mulai menunjukkan hasil yang positif, termasuk Informasi kepulangan Ferdy Sambo adalah salah satu yang didalami.

“Itu yang bagian kita periksa beberapa hari ini, apakah dapat atau tidak sandingannya? (Kami) dapat sandingannya,” ujar Anam.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa satu Ajudan atau Aide-De-Camp (ADC) dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Senin, 1 Agustus 2022.

Salah seorang yang diperiksa merupakan Ajudan Sambo di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berkaitan dengan insiden penembakan Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mendalami hubungan para ADC dengan Ferdy maupun istrinya.

“Kami mendalami bagaimana hubungan-hubungan antara ADC dengan ADC, ADC dengan pihak Pak Sambo maupun Bu Putri. Informasinya semakin kaya,” kata Anam.

Anam juga mengklaim, pihaknya mendapatkan dokumen baru yang bisa memperkuat struktur dari cerita dan waktu terkait kasus tersebut.

Anam mengatakan, dokumen ini nantinya akan diperiksa dan diverifikasi lebih lanjut dengan keterangan maupun dokumen lainnya.

“Dokumen ini memperkuat berbagai constraint waktu. Jadi, constraint waktu itu kan kita ceritain sejak awal, apa yang terjadi tanggal sekian, jam sekian, dan sebagainya, dan itu kami juga ditunjukkan dengan satu dokumen. Jadi, tidak hanya berupa keterangan, tapi juga ada dokumennya,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *