jejakkasus.co.id, JAKARTA – Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT Sugito mengatakan, bahwa penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk tiga hal.
Tiga hal prioritas itu adalah Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa, Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan desa, dan Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai kewenangan desa.
“Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Sugito saat menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 secara virtual, Senin (21/9/2021).
Sugito menjelaskan, prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
“Oleh karena itu arahan Pak Sekjen untuk kita semua internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus tahu dan paham, karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan prioritas penggunaan Dana Desa tersebut,” jelasnya.
Sugito menuturkan, bahwa ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.
“Beberapa diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenko PMK,” tuturnya.
Sugito menambahkan, pada tanggal 24 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. (Ratu-001)