Nasional : Kapolri Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Edaran Tentang Penanganan UU ITE

JAKARTA- JK. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan SE (Surat Edaran) mengenai Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE bernomor : SE/2/11/2021 tersebut ditandatangani oleh Kapolri. Jumat (19/2/2021).

SE tersebut berisi pertimbangan Kapolri mengenai perkembangan situasi Nasional terkait penerapan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan
hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui Ruang Digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam SE tersebut.

Bahwa, dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap Bersih, Sehat, Beretika, dan Produktif.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam SE tersebut. (Ratu-001)

Sumber:Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *