jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam (6) Tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Keenamnya, yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (Security Officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 Tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan Etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan Gas Air Mata.
Ada sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan ini.
“Internal 31 personel, ditemukan bukti yang cukup 20 orang Terduga Pelanggaran. Personel menembakan Gas Air Mata di dalam Stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses Penyidikan, Tim sudah memeriksa 48 Saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang Penyelenggaraan Pertandingan, 8 orang Steward, 6 Saksi di TKP, dan 5 korban. (E. Kurtis/Red)