Nasional: Kabareskrim Polri : Jika Tes PCR Diatas Rp 495-525, Laporkan

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto meminta masyarakat agar melaporkan penyedia jasa Test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) jika mematok harga / tarif melebihi batas harga yang baru dari pemerintah.

“Mohon, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa Test Swab PCR menetapkan tarif diatas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus saat dihubungi awak media, Kamis (19/8/2021).

Komjen Agus mengatakan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran Kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan Negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Jenderal Bintang Tiga itu meminta, penyedia jasa Test Swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus Test Swab PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta, harga Test Swab PCR diturunkan, lalu Kementerian Kesehatan langsung menurunkan tarif Test Swab PCR tersebut menjadi Rp 495 ribu untuk tarif daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk tarif daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Jokowi juga meminta agar hasil Test Swab PCR keluar dalam waktu 1 × 24 jam.

Karena, sejauh ini tidak sedikit Laboratorium didaerah yang baru mengeluarkan hasil Test Swab PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.

Untuk diketahui, penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga Test Swab PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India.

Seperti yang telah diketahui, harga Test Swab PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp 900 ribu. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *