Nasional: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, sebelumnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di Skala Nasional.

Jokowi mengatakan, meski sudah ada perbaikan, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

“Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif,” ujar Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 secara virtual, Senin malam (2/8/2021).

Jokowi mengingatkan, karena itu masyarakat untuk tetap waspada dalam mengendalikan kasus Covid-19.

“Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini,” ucap Jokowi.

Jokowi juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan serta dermawan yang ikut membantu pemerintah, yakni dalam hal membantu menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes), memfasilitasi Isolasi Mandiri (Isoman) dan upaya-upaya sosial lainnya.

“Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama, melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini, Insya Allah, kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Presiden Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di beberapa Kota dan Kabupaten.

Keputusan tersebut setelah mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus Covid-19 minggu ini.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 dibeberapa Kabupaten/Kota tertentu,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin malam (2/8/2021).

Jokowi menuturkan, pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut dan Menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM Level 4.

“Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” pungkasnya. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *