Nasional: Jokowi Perintahkan Kementerian Buka Tempat Isolasi Covid-19

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, perintahkan Kementerian membuka tempat isolasi Covid-19.

Hal itu dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, ia menyatakan bahwa, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan agar Kementerian/Lembaga menyiapkan tempat isolasi bagi pasien positif Covid-19.

Untuk menyiapkan tempat isolasi itu, Kementerian/Lembaga dapat memanfaatkan tempat Diklat dan Wisma yang mereka miliki.

“Presiden perintahkan semua Kementerian/Lembaga harus punya masing-masing tempat isolasi sendiri yang (untuk pasien positif bergejala) ringan,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual,  Kamis (15/7/2021).

Menurut Luhut, dengan Instruksi tersebut, Kementerian/Lembaga tidak lagi membebani Pemerintah Pusat.

“Karena dana Covid juga ada. Ini baru diperintahkan kemarin, dan saya harap segera berjalan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Luhut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario apabila kondisi penyebaran virus corona tak kunjung membaik. Salah satunya dengan pemenuhan kebutuhan tempat tidur.

Menurut Luhut, pemerintah telah melakukan strategi pemenuhan kebutuhan dengan mengkonversi 40 persen kapasitas Rumah Sakit menjadi tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19.

Selain itu, pemerintah membuka Rumah Sakit Lapangan/Darurat untuk perawatan isolasi dan intensif, terutama untuk Provinsi atau Kabupaten/Kota yang kapasitas konversi tempat tidurnya sudah di atas 40 persen dari kapasitas total tempat tidur.

“Presiden juga perintahkan seperti Rusun Nagrak, itu kita konversi jadi RS, itu bisa tampung hampir 1.000 orang. Kita lakukan Asrama Haji Pondok Gede, 900 tempat tidur. Gedung Arafahnya 150 ICU sudah jalan. RS Tanjung Duren 500 tempat tidur untuk gejala sedang-berat,” ujar Luhut dilansir CNN Indonesia. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *