Nasional: Jokowi Izinkan Produk Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang Bank

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif, Selasa (12/7/2022).

Dalam PP tersebut, Jokowi mengizinkan Produk Kekayaan Intelektual, seperti Film, Lukisan, Foto dan Lagu untuk dijadikan sebagai Jaminan Utang ke Lembaga Keuangan Bank maupun Non-bank.

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 beleid.

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, ada 17 Subsektor Ekonomi Kreatif di Indonesia. Yaitu, Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, dan Fashion.

Kemudian Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Karya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, dan Aplikasi.

Karya-karya yang masuk dalam 17 Subsektor Ekonomi Kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai Jaminan Utang.

PP itu juga menyatakan, fasilitasi sistem pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan Intelektual.

Namun, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang. Yakni karya yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum.

Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual terdiri atas empat Poin.

Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif. Ketiga, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual Produk Ekonomi Kreatif. Keempat, memiliki surat pencatatan atau Sertifikat Kekayaan Intelektual.

Setelah itu, Lembaga Keuangan Bank atau Nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Lalu, melakukan verifikasi surat pencatatan atau Sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan Agunan, yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa.

Lembaga Keuangan Bank atau Nonbank juga akan melakukan penilaian karya yang dijadikan Agunan.

Jika sudah terverifikasi, Lembaga akan melakukan pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Pada Pasal 9 Ayat 1 dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Utang.

Adapun Objek Jaminan Utang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *