Nasional: Jadwal Masuk Sekolah Diundur Menjadi 12 Mei 2022

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi positif kebijakan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni mengundurkan jadwal masuk sekolah siswa yang seharusnya 9 Mei 2022 menjadi 12 Mei 2022.

Muhadjir Effendy menilai, keputusan menunda jadwal masuk sekolah selama 3 hari dinilai sebagai langkah yang tepat.

Ini guna menghindari terjadinya kemacetan parah pada Puncak Arus Balik Lebaran yang kemungkinan akan terjadi pada 8 Mei 2022 mendatang.

“Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur Lebaran ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan Lalu Lintas pada Arus Balik Lebaran 2022. Mudah- mudahan, kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan Lalu Lintas yang kita khawatirkan terjadi di Puncak Arus Balik,” kata Muhadjir Effendy.

Muhadjir berharap, penundaan jadwal masuk sekolah selama 3 hari ini tidak mempengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss) siswa. Akibat dampak pandemi selama beberapa tahun belakangan.

“Kehadiran anak-anak disekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan, tentu dengan tetap memperhatikan disiplin Protokol Kesehatan,” katanya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan mengundurkan jadwal masuk sekolah, yang seharusnya 9 Mei 2022 menjadi 12 Mei 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi dan ikhtiar untuk mencegah terjadinya kemacetan parah pada momen Arus Balik Lebaran Idulfitri 2022.

Kebijakan dimundurkannya jadwal masuk sekolah ini dilakukan Kemendikbudristek setelah melakukan koordinasi dengan Kemenhub untuk mengurai kemacetan Arus Balik Lebaran.

Kemendikbudristek juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga 3 hari.

Kebijakan yang diputuskan Kemendikburistek ini kemudian ditindaklanjuti. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan Surat Edaran terkait jadwal masuk sekolah berubah menjadi 12 Mei 2022. (Ratu 001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *