Nasional: Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 Kepala Daerah Dapat Diberhentikan

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 berisi penekanan kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk sungguh-sungguh dan konsisten menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Salah satu poin dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tersebut bahwa Kepala Daerah dapat diberhentikan. Namun belum berbilang hari Instruksi yang salah satu poinnya mengancam pemberhentian Kepala Daerah, telah mendapat reaksi banyak pihak. Utamanya pakar hukum tatanegara.

Berikut enam poin Instruksi Mendagri Tito yang diteken pada hari Kamis, 18 November 2020;

1. Menegakkan secara konsisten Protokol Kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai Masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar Protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada Kepala Daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi Kepala Daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berdasarkan pembuktian dari Lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan Instruksi pada Diktum keempat, Kepala Daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *