Nasional: Syarat Penerbangan, Hasil PCR dari 742 Lab, Ini Daftarnya

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) digital sebagai syarat penerbangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemalsuan sertifikat. Dengan aturan baru ini, hanya hasil swab PCR/Antigen dari Laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.

Data hasil pemeriksaan PCR/antigen di 742 Laboratorium ini tersimpan di basis data Kementerian Kesehatan yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh basis data NAR ini terkoneksi dengan Aplikasi Pedulilindungi.

Proses check-in dengan Aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.

“Untuk Lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigen nya tidak berlaku untuk penerbangan,” demikian keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin, 5 Juli 2021.

Saat ini sudah ada 742 Laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Adapun daftar 742 Lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Berikut beberapa daftarnya;

– Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
– Rumah Sakit Universitas Indonesia
– Rumah Sakit Medistra, Jakarta
– Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta
– Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta
– Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta
– Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan  Kita, Jakarta
– Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta
– Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta
– Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta
– Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta
– Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta
– Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta
– Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
– Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
– Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar
– Rumah Sakit Umum Pusat Wahidin Sudiro Husodo Makasar
– Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak
– Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang
– Rumah Sakit Universitas Airlangga
– Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo
– Rumah Sakit Universitas Gajah Mada Yogyakarta
– Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta
– Rumah Sakit Universitas Diponegoro Semarang
– RSUP dr. Kariadi Semarang
– RS Universitas Padjadjaran Bandung
– Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung

Selanjutnya, daftar lengkap 742 Laboratorium pemeriksa di bawah Kementerian Kesehatan dapat dilihat dalam salinan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang bisa diakses publik di laman jdih.kemkes.go.id. (JK)

Sumber:TEMPO.CO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *