Nasional: Diduga Hambat Kasus Brigadir J, 25 Personel Polisi Diperiksa Timsus

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia  (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membeberkan personel Kepolisian yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sebanyak 25 personel yang diperiksa, terdiri dari Perwira Tinggi (Pati), Menengah, hingga Bintara dan Tamtama.

Kapolri Sigit mengatakan, terdapat tiga Polisi berpangkat Jenderal yang diperiksa oleh Tim Khusus Polri.

“Ada tiga Pati Bintang 1 berpangkat Brigjen (Brigadir Jenderal) yang diperiksa Timsus Polri,” kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dilansir KOMPAS.TV, Kamis (4/8/2022).

Sigit melanjutkan, pihaknya memeriksa personel tersebut, karena dianggap membuat proses olah kejadian perkara kasus Brigadir J terhambat.

Selain itu, Kapolri juga mengatakan para personel dianggap tak profesional dengan profesi mereka.

“Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP, dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan, yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik,” tutur Kapolri dalam konferensi pers.

Sebanyak 25 personel yang diperiksa terkait Pelanggaran Etik berasal dari Kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka yakni tiga personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), tiga personel Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), tiga personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian, tujuh personel Perwira Pertama, lima personel Bintara dan Tamtama. Para Perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *