JAKARTA- JK. Kebebasan Pers merupakan salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warga negara atas informasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan hak untuk tahu yang merupakan kewajiban negara untuk diberikan kepada wartawan.
Akan tetapi di dalam kebebasan tersebut, ada norma-norma atau aturan-aturan yang harus dijalankan oleh para I nsan Pers agar setiap berita dan informasi yang di sampaikan kepada masyarakat tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, menjaga independensi, akuntabilitas, transparan dan harus akurat.
Aturan dan norma-norma tersebut adalah Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers beserta para Konstituennya.
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan meningkatkan standar mutu Karya Jurnalistik, Dewan Pers menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan Pers melalui proses mediasi.
Sepanjang bulan Januari sampai dengan Mei 2020, Dewan Pers menerima 59 surat pengaduan, yang 20 di antaranya melalui surat pengaduan langsung, 20 bersifat tembusan dan 19 surat lainnya dengan total 170 kasus yang diadukan oleh masyarakat ke Dewan Pers baik dari perorangan, kelompok ataupun Lembaga Instansi.
Sejauh ini, 69 kasus sudah diselesaikan dan ada 101 kasus yang masih dalam proses penyelesaian. (JK)
Sumber:DewanPers