jejakkasus.co.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi Tersangka kasus Minyak Goreng bersama tiga orang dari Swasta.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai, penetapan empat Tersangka kasus Minyak Goreng oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti, bahwa Negara tidak kalah dengan Mafia.
“Penetapan Tersangka ini adalah jawaban konkret Jaksa Agung, bahwa Negara tidak menyerah terhadap Mafia Minyak Goreng. Dan sebaliknya, siapapun yang terlibat, harus siap-siap masuk Bui,” ujar Habiburokhman, Rabu (20/04/2022).
Selain itu, menurutnya, penetapan Tersangka Mafia Migor ini juga menjadi bukti nyata, bahwa Kejaksaan sangat responsif terhadap laporan masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi.
“Yang bukan saja merugikan Negara, tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung,” katanya.
Politikus Gerindra itu berharap, Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan Tersangka saja, namun juga mengusut dan mengungkap secara detail siapa dalang dibalik kasus kelangkaan dan mahalnya harga Minyak Goreng.
“(Pengusutan-red) harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan Minyak Goreng,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menduga, kasus Minyak Goreng ini melibatkan banyak pihak, bukan hanya pejabat sekelas Dirjen Kemendag.
“Secara kasat mata dapat dipastikan, banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan Minyak Goreng ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan, ketiga Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam Negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam Negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor.
Perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan Minyak Goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan Minyak Goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (Ratu 001/Red)