Nasional: Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Kompolnas

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas merupakan bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri.

Ha ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai Sidang Etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

“Selama proses Sidang KEP tadi, dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Sidang Kode Etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial, memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela, dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Dedi.

Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri, sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya. (Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *