jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) bersama Unsur Pemerintah setuju membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Rapat Kerja (Raker).
Dalam Raker tersebut, Unsur Pemerintah yang hadir, yakni Menkum HAM Yasonna Laoly dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta perwakilan KemenPAN RB.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pembentukan Panja ini dilakukan agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif.
“Apakah setuju dibentuk Panja,” ujar Pangeran dalam Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/03/2022).
Seluruh anggota Komisi III DPR RI pun menyatakan persetujuannya untuk dibentuk Panja RUU Narkotika.
Ketua Panja, yaitu Pangeran Khairul Saleh. Seluruh Fraksi di Komisi III DPR juga mendukung dan menyetujui RUU Narkotika dilanjutkan pada proses selanjutnya.
Pangeran menambahkan, Komisi III DPR juga menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Narkotika kepada pemerintah yang terdiri dari, pertama DIM yang bersifat tetap sebanyak 66 DIM. Kedua, DIM redaksional sebanyak 13.
“Ketiga, DIM yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM, keempat DIM Substansi sebanyak 178 DIM, dan kelima, DIM Substansi baru sebanyak 93 DIM,” pungkasnya. (Ratu 001/Red)