jejajakkasus.co.id, JAKARTA – Arab Saudi memutuskan untuk melonggarkan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Negara-nya, termasuk Jemaah Umrah.
Sejumlah aturan Protokol Kesehatan (Prokes) mereka hapus. Kebijakan itu diharapkan membuat Jemaah Umrah semakin nyaman dan biaya perjalanannya bisa lebih hemat.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria Ansyari menjelaskan, sejumlah kelonggaran atau bahkan bisa dikatakan pencabutan Protokol Kesehatan di Saudi itu.
”Alhamdulillah, Saudi kembali normal. Tidak lagi menerapkan Protokol Kesehatan,” katanya kemarin.
Informasi adanya pencabutan Protokol Kesehatan itu tertuang dalam surat dari Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).
Zaki mengatakan, ada tujuh kebijakan pencabutan protokol kesehatan di Saudi. Antara lain, karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Saudi. Kemudian, penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina kepada penumpang yang sudah membayar.
”Saf Salat kembali rapat di semua Masjid di Saudi Arabia. Termasuk di Masjidilharam dan Masjid Nabawi,” katanya.
Meski demikian, Jemaah tetap diminta menggunakan Masker ketika di ruang tertutup. Aturan berikutnya, tidak perlu jaga jarak di tempat umum serta tidak diwajibkan pakai Masker di tempat terbuka.
Saudi juga tidak mewajibkan PCR dan antigen ketika datang ke sana. Lalu ada asuransi khusus yang menanggung biaya perawatan akibat Covid-19 selama berada di sana.
”Asuransi ini untuk jaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena Covid-19,” kata Zaki.
Zaki menerangkan, hari ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Travel Umrah menggelar rapat menyikapi kebijakan Saudi tersebut. Di antara yang akan dibahas dalam rapat itu adalah ketentuan pemberangkatan Umrah Satu Pintu.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan, pemerintah tentu akan membuat penyelarasan kebijakan penyelenggaraan Umrah menyusul aturan baru dari Saudi itu.
”Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” ucap Hilman.
Hilman membenarkan, bahwa kebijakan pemberangkatan Umrah Satu Pintu dari Asrama Haji akan disesuaikan.
Hilman menuturkan, Kemenag segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan untuk membahas penyelenggaraan Umrah.
Hilman menegaskan, BNPB dan Kemenkes adalah Lembaga yang berwenang secara teknis mengatur kebijakan pencegahan Covid-19.
Hilman menyebut, beberapa aturan yang akan dikaji. Seperti kewajiban swab PCR dan karantina sebelum terbang umrah.
”Jangan sampai di sananya (Saudi) tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya,” jelas Hilman. (Ratu-001/Red)