Nasional: Anggota DPR RI Minta Pelanggar PPKM Ditindak Tegas

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nurhadi mengajak masyarakat mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meminta agar para pelanggar ditindak tegas.

Nurhadi menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan Level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi Level 3 hingga 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari 2022.

DPR RI pun mengimbau masyarakat untuk mematuhinya, sanksi atau hukuman perlu diberikan bagi para pelanggarnya.

“PPKM Level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan, maka bila ada yang melanggar, ya harus diberi sanksi atau hukuman,” kata Nurhadi di Jakarta, Rabu (09/02/2022)..

Nurhadi menjelaskan, PPKM merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Ya, kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia,” kata Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan, kunci utama suksesnya penanganan Covid-19 selain disiplin Protokol Kesehatan adalah pelaksanaan vaksinasi.

Nurhadi menyebutkan, baru-baru ini WHO memprediksi pandemi Covid-19 bisa berakhir di 2022 asalkan cakupan vaksinasi global mencapai 70 persen.

WFH (Work From Home) dan PPKM merupakan variabel diskresi pemerintah dalam pemutusan penularan Covid-19,” ucap Nurhadi.

Sementara itu, menurut anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati, pelaksanaan PPKM dan pembatasan sosial sebelumnya sudah cukup baik, termasuk adanya law enforcement bagi yang melanggar.

“Sudah ada kebijakan pemerintah yang merujuk ke UU Wabah dan UU Penanggulangan bencana terkait sanksi bagi yang melanggar, termasuk memberikan pembinaan, peringatan tertulis dan penarikan izin usaha,” tutur Elva Hartati.

Elva menilai, disiplin, peran serta semua pihak, dan penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan PPKM sebagai rem dalam kebijakan pengendalian pandemi.

“Dengan kesadaran kita bersama, bahwa pelaksanaan PPKM dapat berimbas positif seharusnya menggerakkan kita bersama untuk lebih disiplin lagi menjalankan Protokol Kesehatan dan mendukung pelaksanaan PPKM,” ucap Elva.

Elva berpendapat, bahwa kondisi pandemi saat ini dimana 233.062 kasus aktif mesti menjadi alarm bagi semua, bahwa harus lebih serius dalam mengendalikan pandemi.

Elva menilai, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek dan beberapa daerah lain merupakan langkah yang tepat.

“Hanya, yang perlu saya garis bawah adalah bagaimana pelaksanaan PPKM ini bisa lebih efektif lagi. Disiplin menjadi kata kunci dan peran serta masyarakat untuk terus menjalankan Protokol Kesehatan harus terus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Ratu-001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *