jejakkasus.co.id, JAKARTA – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisial DK, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan Pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Laporan atas anggota DPR RI berinisial DK itu sedang diusut Bareskrim Polri, teregistrasi dengan Nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Masih dalam penyelidikan,” kata Nurul dilansir detikcom, Kamis (14/6/2022).
Dalam dokumen, anggota DPR RI berinisial DK itu dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini, pukul 10.00 WIB, untuk dimintai klarifikasi di Bareskrim Polri.
Hingga kini, DK masih berstatus sebagai Terlapor. DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. (Tim)