Nasional: 8 Organisasi Gugat Pabrik Farmasi Obat Sirup ke Mahkamah Agung RI

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Sebanyak 8 (delapan) Organisasi bersama-sama menandatangani Gugatan Perdata pada Class Action Pabrik Farmasi yang memproduksi jenis Obat Sirup, bertempat di Gedung Juang Semar Surya Kencana Law Office yang merupakan Sekretariat Bersama, di Jakarta, Rabu (02/11/2022) pukul 16.00 WIB.

Adapun 8 (delapan) Organisasi tersebut, adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Posbakum Wicaksana (Pos Bantuan Hukum Wicaksana), Kongres Advokasi Indonesia (KAI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI Kongres), BEM FH Universitas Jakarta, Leadham Internasional (Lembaga Advokasi Ham Internasional), Barisan Emak Emak Milenial, Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia (HAPI).

Setelah Penandatanganan Surat Gugatan oleh para Petinggi serta Pembina 8 Organisasi, Pakar Hukum Sunardjo Sumargono JD dalam konferensi pers mengatakan, 8 Organisasi menyatukan visi misi untuk menggugat Class Action ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pertimbangan Class Action tersebut mencakup ke secara Nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan lokal.

“Maka kami dari 8 Organisasi mengajukan Gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) terhadap Pabrik Farmasi yang memproduksi Obat sejenis Sirup yang amat sangat berbahaya dan mengandung bahan kimia,” ujarnya.

Selain itu pihaknya menilai, dengan Obat yang berbahaya, sehingga menyebabkan banyak konsumen Balita meninggal dan sakit akibat Gagal Ginjal.

Menurut Nardjo, dengan meninggalnya Balita sebanyak 150 orang dan yang sakit hingga kini mencapai 250 orang, merupakan Anak Bangsa yang harus dilindungi dan dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, wajib membayar ganti rugi kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia C/Q Menteri Keuangan atas segala biaya-biaya yang timbul dalam rangka mengobati atau merehabilitasi anak-anak Generasi Bangsa sebesar (Satu Triliun Rupiah) untuk dipergunakan sebagai biaya-biaya pengobatan dan atau rehabilitasi pada jatuhnya korban yang sakit,” jelasnya.

Selain itu, dirinya menilai agar jangan orang dan/atau pihak perusahaan yang berbuat, tapi pemerintah yang bertanggungjawab, dan membayar Pajak yang dibebankan biaya-biaya tersebut diatas.

“Oleh karenanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Lembaga Penegak Hukum Tertinggi di Negara ini dapat mengabulkan, menerima dan memeriksa Gugatan dari 8 Organisasi yang kami himpun ini,” ungkap Sunardjo Sumargono DJ.

Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional pun yang bertindak selaku Lembaga yang bertugas mengayomi dan melindungi Warga Negara Indonesia dan/atau masyarakat Indonesia yang terpanggil untuk melakukan tindakan.

“Disamping melindungi warga masyarakat selaku Konsumen sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berasaskan Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen, serta Kepastian Hukum,”  ungkap Ketua LPKN Provinsi DKI Jakarta Supriyanto B,Ac,.S.H., M.H.

Selain itu, dari Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Mohammad Yuntri, S.H,. M.H,. memberikan dukungan serta Stresiing berat pada permasalahan ini, dan siap memberikan bantuan selama dibutuhkan.

“Karena kita adalah Pengacara yang siap turun untuk kepentingan masyarakat warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Gugatan yang dilakukan oleh 8 Organisasi mendapat dukungan dan apresiasi pula dari Leadham Internasional, serta Himpunan Pengacara Advokat Indonesia, dan tidak tertinggal Ketua Barisan Emak Emak Milenial.

Kemudian, Budi Wahyudin Syamsu selaku Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia berharap, permasalahan yang mencakup kesehatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat diberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat luas lewat pemberitaan yang baik dan benar.

Ketua AWDI pun menambahkan, bahwasannya ini merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pabrik Farmasi yang telah merugikan dan berdampak pada kematian Balita selaku Generasi Bangsa.

“Tidak perlu ragu lagi untuk memberikan kontribusi terbaik lewat karya dan tulisan, bahkan untuk memvuaralkan pemberitaan ini, dan ini langkah awal dari 8 Organisasi yang telah peduli terhadap warga dan masyarakat Indonesia, Viral kan,” pungkasnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *