jejakkasus.co.id, JAKARTA – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan, ada 31 personel Polri diduga melanggar Kode Etik Polri terkait penanganan tidak profesional dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Irwasum membuat surat perintah gabungan telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri, terdapat 31 personel patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri. Yang melakukan pelanggaran 11 (menjalani) penempatan khusus, 3 Perwira Tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” kata Komjen Agung Budi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/08/2022).
Bila diduga melakukan tindak pidana, maka personel yang bersangkutan (ditegaskan Komjen Agung Budi) bakal dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan lanjutan.
Hal ini juga terjadi pada Brigadir RR, yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kalau ada unsur pidananya kami limpahkan ke Bareskrim,” sambungnya.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 Tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan Senjata Api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak Dinding berkali-kali.
Penembakan ke Dinding dengan Pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi Tembak Menembak alias Baku Temba sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa Tembak Menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa Tembak Menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/08/2022).
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri. (Tim)