Nasional: 11 Agustus Libur Tahun Baru Islam, Menaker Imbau Semua Pihak Ikuti Pergeseran

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah menggeser Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau semua Kantor, baik Swasta maupun Negeri  mengikuti keputusan pemerintah yang mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam.

“Tentunya kami berharap semua pihak bisa memahami dan mengikuti keputusan tersebut,” kata Ida, Senin (9/8/2021) dilansir Kompas.com.

Ida mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan keputusan perubahan Libur Nasional Tahun 2021, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

“Sejak perubahan tanggal Libur Nasional, kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan bersama,” ucap Ida Fauziyah saat menjadi narasumber pada acara podcast yang diadakan oleh Lembaga Pelatihan di Industri kreatif  Vokraf secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Adapun perubahan Libur Nasional Tahun Baru Islam ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Untuk diketahui, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, hanya waktu libur yang berubah.

Selain itu, pemerintah juga mengubah hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mengubah Hari Libur Nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelas Muhadjir, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, alasan perubahan itu dilakukan dalam rangka mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *