JAKARTA- JK. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan untuk Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai situasi emergency kali ini yang akan mengubah langkah-langkah kementerian/lembaga dan daerah untuk mengubah prioritas APBN, sehingga tidak menjadi temuan audit.
“Tentunya kita tetap menjaga tata kelola, kita tetap tidak akan mengharap tidak terjadi korupsi, penyelewengan tapi semua bekerja fokus untuk benar-benar menangani masalah pandemi ini dan melindungi masyarakat, serta dunia usaha,” kata Menkeu pada bagian lain keterangannya pada wartawan melalui online, Jumat (20/3/2020).
Lebih lanjut, Menkeu juga menegaskan sudah berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta BPK, bahwa saat ini sedang menghadapi situasi yang seharusnya mulai melakukan audit untuk anggaran 2019, tapi karena situasi Covid-19 secara langsung akan sangat terpengaruh.
Koordinasi dengan BI dan OJK Sampai hari ini, Menkeu menjelaskan bersama-sama Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK terus melakukan pemantauan, baik dari kebutuhan likuiditas, kebutuhan sisi foreign exchange, pergerakan surat utang, korporasi, dan kemungkinan terjadinya dampak NPL yang meningkat.
“Ini semuanya sedang kita terus pantau dengan protokol yang sama terjadi di tahun 2008-2009,” tandas Menkeu.
Bersama BI dan OJK, Menkeu menyampaikan tentu harus memodifikasi berdasarkan situasi terkini, dampaknya kepada sistem keuangan yang rembesannya atau masukan dari dampak Korona itu kepada sektor keuangan melalui suku bunga, nilai tukar, pinjaman yang mungkin akan mengalami kemacetan, maupun dari berbagai sentimen psikologis akan dimasukkan dalam protokol yang sedang ditingkatkan.
“Saat ini kita terus meningkatkan level dari waspada ke siaga akan terus kita lakukan sehingga kita mampu betul-betul meng-adjust atau menyesuaikan tingkat dari pemerintah untuk melakukan respons terhadap pergerakan yang begitu sangat dinamis,” pungkas Menkeu seraya menyampaikan akan terus melaporkan kepada Presiden, Wapres dan Menko Perekonomian. (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna