Mencoba Kabur, Dua Pencuri Motor di Tembak Polisi

TANGGAMUS- JK.  Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) bernama Heriyanto alias Heru (19) dan Rendi Andika (19) dibekuk Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus.

Penangkapan bermula saat pelaku Heriyanto ditangkap warga di Jalan Raya Pekon Talang Jawa, Pulau Panggung, saat membawa kabur motor milik korban Indra Irawan (43) warga Pekon Tanjung Rejo, Pulau Panggung.

Heriyanto warga Pekon Way Panas, Wonosobo itu mengungkapkan bahwa aksi pencurian motor itu dia tak sendirian namun bersama rekannya Rendi Andika warga Pekon Penanggungan, Kota Agung.

Bermodal hasil curian yang diamankan petugas  yang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus kembali melakukan pengejaran ke rumah Rendi Andika di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Tak berhenti disitu, sebab mereka kembali mengaku mencuri 1 motor lain di Ulu Belu yang masih disembunyikan di kebun, petugas kemudian meminta mereka menunjukan barang bukti dan kembali bergerak ke Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, rupanya kedua tersangka mencoba mengelabui polisi, saat tiba di perkebunan di kegelapan malam keduanya berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan.

Petugas juga berusaha melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan, sehigga keduanya dilakukan tindakan tegas, di lumpuhkan oleh timah panas dibagian kakinya hingga tumbang menyerah, usai dilakukan perawatan di Puskesmas Pulau Panggung, keduanya di gelandang ke Polsek Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH, membenarkan penangkapan seorang tersangka bernama Heriyanto melibatkan warga yang mengejarnya. Kemudian juga melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus dalam pengembangan tersangka Rendi Andika dan pencarian barang bukti.

“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, Heriyanto ditangkap di Jalan Raya PekonTalang Jawa, Pulau Panggung, Sabtu (11/1/20) pukul 08.00 Wib dan Rendi Andika pada malam harinya pukul 19.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus.

Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan tanggal 11 Januari 2020 atas nama korban Indra Irawan tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Honda Beat yang belum keluar Nopol.

Iptu Ramon menegaskan, terhadap kedua tersangka dilakukan tindak tegas terukur pasalnya mereka melakukan perlawanan dan berniat kabur saat pencarian barang bukti laporan lainnya yang disembunyikan di perkebunan warga Pekon Air Abang, Ulu Belu, Tanggamus.

“Mereka dilakukan tindakan tegas dilumpuhkan oleh timah panas pada bagian kaki kanannya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor milik korbannya dan 1 sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP pidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (HTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *