Oplus_131072

Jawa Timur: LSM Siti Jenar Kembali Geruduk Disperindag Pamekasan

jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Kembali LSM Siti Jenar menggeruduk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan guna menuntut mengusut tuntas kasus jual beli kios di Pasar Kolpajung, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (01/11/2024).

Aksi demo LSM Siti Jenar dimulai di depan Kantor Bupati Pamekasan. Merasa tidak puas lantaran tidak ditemui Pj Bupati, akhirnya aksi masa melanjutkan demo ke kantor Disperindag.

Dalam orasinya, aksi demo yang dipimpin ketua LSM Siti Jenar Budiharto menuntut beberapa keterkaitan jual beli kios atau toko yang ada di pasar Kolpajung kabupaten Pamekasan.

Tak hanya itu, Budiharto juga membawa beberapa bukti terkait buku hak pakai toko atau lapak.

“Kami selaku LSM Siti Jenar menuntut untuk diperjelas atau jalan keluarnya terkait jual beli toko atau lapak, saya bawa bukti bukti,” tegasnya.

Diduga Disperindag bermain dalam permasalahan ini. Pasalnya, korban telah membayar administrasi sejumlah beberapa ratusan ribu sedangkan untuk pembelian lapak sebesar jutaan rupiah.

Akan tetapi apa yang mereka dapatkan, tidak ada yang didapatkan, padahal pembayaran toko dan pembelian buku merah atau juga disebut buku hak pakai lapak telah lunas.

“Yang menjadi pertanyaan saya pak Kadis, kenapa kalau yang punya lapak meninggal tidak turun ke ahli warisnya. Kenapa tidak ada penjelasan dari Dinas Pasar kalau lapak tersebut dialihkan kepada orang lain,” ujarnya.

“Sedangkan ahli waris memiliki kartu pas TPS pedagang pasar Kolpajung dan pada saat pengundian ahli waris sudah membawa persyaratan yang diminta oleh pihak Disperindag,” sambung ketua LSM Siti Jenar.

Lanjut Budiharto mengatakan, akan tetapi pihak Disperindag menjelaskan kepada ahli waris bahwa TPS nya sudah terblokir tapi kenapa ada salah satu orang tanpa dimintai persyaratan langsung mendapat kupon undian.

Sementara, Basri selaku Kepala Disperindag menyanggah dengan adanya jual beli toko atau lapak.

“Kami minta bukti-bukti yang akurat karena buku merah sudah tidak berlaku dan semua sudah sesuai dengan regulasi atau Perbup dan Perda,” jelas Basri.

Diakhir aksi demo, Budiharto menegaskan bahwa ia telah memiliki bukti-bukti yang kuat dan selama tuntutan belum terpenuhi maka akan terus mengadakan aksi bahkan akan lebih besar lagi.

(Akhmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *