Lampung: Lampura Zona Merah, Tiga Pilar Bergerak Cegah Penyebaran Covid-19

jejakkasus.co.id, KOTABUMI- Masyarakat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, dengan cara tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

Saat ini telah terjadi peningkatan Kasus positif Covid-19 di beberapa daerah, di Provinsi Lampung termasuk Kabupaten Lampung Utara.

Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo menyatakan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya mempercepat penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Utara.

“Kondisi saat ini, Kabupaten Lampura sangat memprihatinkan, karena pada tanggal 6 Juli 2021 Kabupaten Lampura ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19, oleh karena itu, Pemda mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh Camat beserta Aparatur di Tingkat Desa agar mewaspadai kondisi saat ini,” ucap Bupati pada rapat virtual koordinasi penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati Lampura, Kamis (08/07/2021).

Terpantau awak media Jejak Kasus, turut hadir dalam kegiatan virtual tersebut Ketua DPRD Lampung Utara Romli, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara H. Lekok, Asisten I Mankodri, Dandim 0412/Lampung Utara Letkol Inf. Harry Prabowo, Kajari dan Kapolres yang diwakili, serta para Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampura.

Tak hanya itu, Bupati Lampura juga menginstruksikan agar para Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 Tahun 2020, karena dalam aturan tersebut mengatur tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

“Dalam Pergub itu sudah dijelaskan tentang pelanggaran yang dapat diberikan hukuman materi ataupun kurungan penjara, saya juga menginstruksikan kepada Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satgasus untuk bekerja proaktif mengawasi masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, bila itu masih terjadi, kami akan menindak tegas, langsung dibubarkan,” ujar Bupati Budi Utomo.

Selain itu, Bupati Lampung Utara juga menekankan kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali Posko PPKM, serta menunda proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, dan yang terpenting penggunaan anggaran sebesar 8% persen dari Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19 di masing-masing Desa.

“Setiap hari saya minta Camat untuk melaporkan ke Satgasus agar kita dapat memetakan dan melakukan evaluasi, kemudian melaporkan juga berapa ruang isolasi yang telah disiapkan, untuk desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Desa (Permendes) tentang aturan penggunaan Dana Desa sebesar 8% persen untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Lanjut Bupati Lampung Utara, “saya ingatkan lagi saat ini Kabupaten Lampura termasuk Zona Merah Covid-19, kita harus tegas dalam melarang terjadinya kerumunan massa dan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaannya,” tegas Bupati Lampura.

Pada kesempatannya, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo menegaskan, penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun Aparat Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggungjawab semua masyarakat.

Sehingga perlu dipahami bersama bahwa, bila ada pihak yang tidak mendukung program untuk menekan penyebaran Covid-19, tentunya akan berpengaruh dan akan menghambat proses penanggulangan pandemi Covid-19 ini, bila saling bersinergi dan dilakukan secara berkesinambungan, penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara bisa teratasi.

“Sebagai tiga pilar, kita masih kurang tegas, Pemda, Kepolisian dan TNI harus bersinergi, jika ini berjalan sendiri-sendiri, itu tidak akan maksimal, gunakan juga kearifan lokal, maka dapat memaksimalkan semua potensi yang ada, dan jangan sampai tidak ada anggaran di desa, jadi anggaran 8% persen itu tidak hanya untuk orang yang sakit saja, tapi termasuk pemulihan dan sosialisasi masalah Covid-19,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md., mengatakan bahwa, Surat Edaran bersama ini wajib untuk ditindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan atau Desa, sebab apapun peraturan dan harapan ketika ini tidak dilaksanaan secara serius maka akan sia-sia saja.

“Jadi jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar pandemi Covid-19 ini bisa diatasi, maka dari itu semua masyarakat harus mematuhi segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan, saya yakin, bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-mudahan bisa kita cegah penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (APD/ ed.Fauzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *