jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga Pelaku tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (30/03/2023).
Tersangka inisial ALY (48) dan JN (46) berdomisili di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadiannya, bahwa terjadi pada Minggu (19 Februari 2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan yang dialami korban A/n. Pagar Mulya (33) warga Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu yang diduga dilakukan Terlapor inisial ALY dan rekan rekannya.
Peristiwa tersebut disebabkan karena adanya kesalahpahaman antara korban dan Terlapor, sehingga Terlapor melakukan penganiyaan secara bersama-sama dengan rekannya terhadap korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian Pipi Kanan dan Kiri, pecah pada Bibir bagian atas, serta korban merasakan sakit dan pusing dibagian Kepalanya, selanjutnya korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemanggilan terhadap ALY dan JN untk dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan melengkapi alat bukti lainnya.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Gelar Perkara pada Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, kedua orang inisial ALY dan JN telah dinaikan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka.
“Selanjutnya, kedua Pelaku berikut Barang Bukti berupa satu buah Korek Api menyerupai Senjata Api warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver diamankan dan telah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
“Atas perbuatannya, Pelaku dapat diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun enam bulan penjara,“ pungkasnya. (Efrianto/Red)