Lampung: Tim Serigala Polres Lampung Utara Bekuk Pelaku Curat

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat berhasil membekuk seorang terduga Pelaku Pencurian disertai dengan Pemberatan (Curat), Senin dinihari (5/7/2021) pukul 01.30 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, telah mengungkap kasus Curat dengan terduga Pelaku ABD alias DL (40) warga Dusun Talang Sebaris, Kecamatan Selagai Lingga, Kab Lampung Tengah yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kata Gigih, kasus Curat tersebut tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor LP/283/XII/2020/Polda Lpg/Res Lamut/SPK Polsek Abung Barat tanggal 30 Desember 2020, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Area Kebun Karet, Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kab. Lampung Utara oleh Pelapor/korban selaku pemilik an. Ihwan Pauzi (30) warga Kampung Negeri Agung, Kec. Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Modus Operandi (M.O) yang dilakukan, terduga Pelaku ABD alias DL, mengambil Batang Karet milik korban yang ada di Area Kebunnya di Desa Pekurun Udik sejak tahun 2012, hingga korban mengalami kerugian sebanyak 500 Batang.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, oleh tim dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, dini hari tadi, Tim Serigala Utara bersama personil Polsek Abung Barat dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Ono Karyono berhasil membekuk terduga Pelaku ABD alias DL di rumah kediamannya di Kampung Negeri Agung Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Gigih. Senin (5/7/2021).

Dari Pelaku, turut disita Barang Bukti (BB) berupa 5 Potong Kayu Karet, kemudian juga 1 berkas foto copy sertifikat tanah.

Kini terduga ABD alias DL telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap Pelaku dapat di jerat Pasal 363 KUHP.” Pungkasnya. (APD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *