Lampung : Terkait Isu BLT DD, Dita Erlita Selaku Pj Pekon Kusa Angkat Bicara

TANGGAMUS- JK. Terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap III tahun 2020 di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Pj Pekon Kusa Dita Erlita angkat bicara. Selasa (16/02/2021).

Menurutnya, BLT merupakan program bantuan Pemerintah dengan pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat.

Dalam hal ini, Pj Pekon Kusa Dita Erlita mengatakan, pembagian BLT tahap lll itu sudah direalisasikan, namun karena anggaran tahap lll ini tidak mencukupi bila dibagikan sesuai tahap awal, mengingat anggaran yang tersisa hanya tinggal 20%.

Maka Pj Pekon Kusa Dita Erlita mengambil inisiatif konsultasi ke Dinas terkait untuk mencari solusi supaya KPM bisa kebagian semua dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial, karena jika dibagikan sesuai nominal tahap l, maka hanya terkaper sebanyak 72 KPM, sementara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 216.

Dari hasil konsultasi itu, maka aparat Pekon BHP memutuskan agar diadakan MUSDESLUB (Musyawarah Desa Luar Biasa) yang lengkap dihadiri oleh para Perangkat Desa yang berkompeten, untuk mencari solusi agar semua warga yang berhak dapat kebagian semua.

Setelah diadakan musyawarah, maka dicapailah kesepakatan setiap anggota penerima BLT masing-masing mendapatkan Rp 300, kepada 216 KPM sesuai dengan hasil keputusan atau usulan perwakilan masyarakat penerima BLT DD (KPM),” jelasnya Dita.

Lanjutnya, Dita Erlita selaku Pj, dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) tersebut terkait BLT DD tahun 2020 Pekon Kusa, dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerima BLT DD dari setiap Pedukuhan, Babinsa, Bhabinkantibmas, PDTI/PLD, Relawan Covid, Aparatur dan BHP Pekon Kusa sesuai dengan aturan yang ada di Permemdes di poin ke 5 maupun Perbub terkait BLT DD tahap III.

Undangan MUSDESUS ini dibatasi jumlah pesertanya dikarenakan adanya pandemi Covid-19

“MUSDESUS Pekon tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada, dan itu tertuang dalam berita acara terlampir. Mengingat sisa anggaran 20% Dana Desa (DD) Pekon Kusa yang ada tidak cukup bila dibagikan sesuai tahap l dari jumlah KPM yang ada di BLT DD tahap III sebanyak 216 KPM, maka diputuskan dalam Rapat bahwa, jumlah dana dari per 900 ribu menjadi 300 ribu selama 3 bulan”.

“Keputusan itu ditetapkan bersama dalam MUSDESUS, dari 72 KPM menjadi 216 KPM, dengan catatan nominalnya dikurangi menjadi Rp 300 ribu atas usulan dan keinginan masyarakat, demi menghindari kecemburuan sosial”.

“Pembagian BLT tersebut dilakukan oleh Relawan Covid Pekon secara tunai dari rumah ke rumah untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di saat pandemi Covid-19 waktu itu”.

“Sangat disayangkan, disisi lain ada beberapa Oknum masyarakat Pekon Kusa merasa tidak puas terhadap pembagian BLT DD tersebut, sampai-sampai Oknum masyarakat ini melakukan provokasi, iming-iming, serta diduga pemalsuan tanda tangan dari beberapa masyarakat penerima BLT DD”.

“Beberapa masyarakat penerima BLT DD, mereka mengungkapkan bahwa, mereka merasa ditipu maupun di iming-iming beberapa Oknum, ini jelasnya bahwa, akan diberikan uang BLT DD sebesar RP 600 ribu lagi oleh pihak Pekon jika mereka mau bertanda tangan, mereka tidak mengetahui bahwa, tanda tangan mereka itu akan disalahgunakan oleh Oknum tersebut, masyarakat yang dipalsukan tanda tangannya merasa sangat keberatan karena pemalsuan itu sendiri adalah tindak pidana”.

Lebih lanjutnya,” terkait dengan adanya pembangunan Jalan Rabat Beton yang ada di APBdes tahun 2020 di Dusun Banjar Negeri, Jalan menuju MIN itu adalah program Skala Prioritas atas permintaan dari masyarakat Pedukuhan setempat, dikarenakan Jalan becek dan licin mengingat Jalan itu dilalui oleh anak sekolah”. Pungkasnya. (HTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *