TANGGAMUS- JK. Jumat (17/7/2020). Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus kembali membekuk buronan perkara pencurian sepeda motor di TKP Pekon/Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Provinsi Lampung.
Tersangka bernisinial OK (27) ditangkap setelah terdeteksi sedang berada di rumah mertuanya di Pekon/Desa Payung, Kecamatan Kota Agung Barat.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka OK selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dasar laporan tanggal 21 Agustus 2017.
Tersangka merupakan warga Pekon/Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung menghilang usai terlibat dalam perkara pencurian motor Honda BE 3539 VJ dan 2 Handphone milik korbannya Yulina (34) juga warga Pekon/Desa Terbaya.
“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa, tersangka berada di rumah mertuanya sehingga tersangka ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Pekon/Desa Payung, Kota Agung Barat, Kamis (16/7/20) dinihari,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. Jumat (17/7/20).
AKP Edi Qorinas menjelaskan kronologis aksi kejahatan tersangka dilaporkan korban pada Senin 21 Agustus 2017 lalu pencurian sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Pekon/Desa Terbaya, Kota Agung.
Dimana saat itu korban sedang tertidur, lantas mendengar suara bunyi rem sepeda motor kemudian korban keluar dari kamarnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Korban melihat ke luar ternyata sedang didorong oleh dua orang yang tidak dikenal, korban coba mengejar kedua orang tersebut tetapi keduanya berhasil kabur dengan menggunakan motor korban,” jelasnya.
Sambung AKP Edi Qorinas, selain motor korban juga mengecek seisi rumah ternyata dua ponsel juga hilang yakni merek Oppo A37 warna emas dan ponsel merek Vivo Y15 warna hitam.
“Korban juga melihat jendela kamar depan sudah dalam posisi terbuka dan kunci jendela rusak akibat pencurian itu kerugian korban sekitar Rp 13 juta,” imbuhnya.
Ditambahkanya, dalam pencurian tersangka tidak seorang diri namun bersama 6 rekan lainnya dimana dia berperan mengawasi bersama 3 rekannya yang lain sementara 2 pelaku lainnya masuk ke dalam rumah.
“Terhadap 3 rekannya telah ditangkap terlebih dahulu dan telah vonis pengadilan sementara 2 rekannya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” imbuhnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Tanggamus dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan kami juga kini masih memburu pelaku lainnya yang masih kabur,” pungkasnya.
Sementara tersangka dalam penuturannya mengaku bahwa, pencurian tersebut direncanakan oleh 2 rekannya yang belum tertangkap.
Ia juga mengaku bahwa, saat pencurian ia bersama 3 rekannya berperan mengawasi keadaan, lantas setelah rekannya berhasil mengambil barang korban ia ikut juga turut kabur, atas perannya ia mendapatkan uang Rp 400 ribu.
“Kami berempat mengawasi dari belakang dua teman saya yang belum tertangkap yang masuk ke rumah, saya dikasih uang Rp 400 ribu dan sudah habis buat beli rokok dan bayar hutang,” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.
Tersangka OK juga mengakui bahwa, setelah pencurian dan ada rekannya tertangkap ia juga melarikan diri ke Tangerang kemudian kembali ke rumah mertuanya bekerja membeli hasil bumi di kebun.
“Kabur dulu ke Tangerang terus pulang ke rumah mertuanya kerja membeli hasil bumi dan kemarin ditangkap Polisi,” ujarnya.
Pria yang sudah memiliki satu anak itu mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya di rumah.
“Yang punya rumah itu ternyata kita kenal, nyesel saya meninggalkan tanggung jawab anak dan istri,” tutupnya. (HTM)