Lampung: Sistem Zonasi SMA Negeri 1 Kotabumi Kacau

jejakkasus.co.id, KOTABUMI- Sistem Zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas Pendidikan Nasional. Zonasi dipandang strategis untuk mempercepat pemerataan di Sektor Pendidikan.

Namun, seringkali Sistem Zonasi juga dimanfaatkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi, seperti yang terjadi di SMAN 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Salah satu Oknum Guru yang bertugas mengajar di SMAN 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara membenarkan bahwa, jarak Calon Siswa yang ditolak oleh pihak SMA Negeri 1 Kotabumi lebih dekat dibandingkan beberapa Calon Siswa yang diterima SMAN 1 Kotabumi, Kamis (08/07/2021).

Hal ini, diketahui berdasarkan rekaman suara yang dimiliki Iwan Setiawan orang tua Calon Siswa yang ditolak SMAN 1 Kotabumi saat berbicara dengan Oknum Guru tersebut.

”Ya, dekat rumah Pak Iwan lah, dari pada mereka,” ucap Oknum Guru tersebut kepada Iwan.

Selanjutnya, Oknum Guru juga menyarankan agar Iwan dapat mengukur kembali jarak rumahnya ke SMAN 1 Kotabumi melalui google Maps.

”Coba diukur kembali pakai google maps, lalu screenshoot, buat pegangan bukti-buktinya,” pintanya.

Untuk diketahui, Iwan Setiawan merupakan suami dari Fitra Liana yang juga ayah dari Calon Siswa yang ditolak di SMAN 1 Kotabumi berinisial PM.

Dinilai banyak kejanggalan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi di SMAN 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara pada hari Rabu 30 Juni 2021.

Sebagaimana yang diungkapkan Fitra Liana (42) salah satu orang tua Calon Murid di SMAN 1 Kotabumi yang kecewa terkait proses PPDB jalur Zonasi, menurutnya,”rumah saya ini lebih dekat dibandingkan dengan salah satu murid yang diterima oleh pihak SMAN 1 Kotabumi berinisial ZA, ini kan parah mas, bagaimana cara pihak Panitia itu mengukur jaraknya,” ujar Fitra.

Fitra, orang tua Calon Siswa juga menjelaskan bahwa, alamat rumahnya berada di Jalan M. Tohir, Gang Anugerah, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, namun anaknya tidak diterima oleh pihak SMAN 1 Kotabumi.

”Sementara, alamat rumah anak yang diterima menjadi murid di SMAN 1 Kotabumi berinisial ZA itu terletak di Jalan Kenari, Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, lebih jauh dari rumah saya,” jelasnya.

”Untuk kalian tau, alamat rumah anak yang diterima itu berada tepat di sebelah rumah Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kotabumi, Drs. H. Aruji Kartawinata, dan silakan kawan-kawan media cek langsung ke lapangan,” paparnya.

Lanjut Fitra, ia menjelaskan saat proses penerimaan murid, tepatnya pada hari Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, nama anak yang berinisial ZA sempat hilang.

”Nama anak itu sempat hilang sementara, dan nama anak saya masih ada, sorenya, nama anak saya juga ikut hilang, yang jelas, nama anak itu duluan yang hilang mas. Lalu, pada hari Senin, 21 Juni 2021 pada malam harinya nama anak tersebut muncul kembali dan diterima oleh pihak SMAN 1 Kotabumi,” terangnya.

”Apapun Program Pembelajarannya IPA atau IPS, anak saya dan anak yang diterima itu sama-sama daftar dijalur Zonasi di program belajar IPA,” jelasnya.

Atas peristiwa yang dialaminya, Fitra meminta pihak-pihak terkait untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.

”Saya minta kepada Bapak Gubernur, Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Kepala Disdikbud Lampung dan para anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar terang benderang dan tidak terulang dikemudian hari,” harapnya.

”Jangan sampai hal-hal yang semacam ini dibiarkan, karena ini sangat menciderai Dunia Pendidikan di Lampung Utara, Kepsek dan pihak Panitia SMAN 1 Kotabumi harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Saat tim media melakukan penelusuran di lapangan, ternyata benar, anak yang diterima di SMAN 1 Kotabumi berinisial ZA itu, jarak rumahnya lebih jauh dibandingkan dengan rumah Calon Siswa yang tidak diterima.

Tidak hanya itu, benar saja, posisi rumah ZA tepat berada di samping rumah Kepsek SMAN 1 Kotabumi, Drs. H. Aruji Kartawinata.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah dan Panitia PPDB jalur Zonasi SMAN 1 Kotabumi belum dapat dikonfirmasi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar dihubungi melalui telepon pribadinya dengan nomor +62821*****777 sedang tidak aktif. (TIM JK/ed.Fzy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *