Foto: Kapolsek Talang Padang IPTU Bambang Sugiono, S.H., saat memimpin proses identifikasi dan olah TKP rumah yang terbakar.
jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Peristiwa kebakaran meludeskan sebuah bangunan rumah semi permanen milik Anton Saputra (31) di Dusun Kebun Duku Desa Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (3/8/2022).
Pada peristiwa ini Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus dengan sigap langsung melakukan identifikasi dan olah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang IPTU Bambang Sugiono, S.H.
“Kebakaran rumah tersebut terjadi pada pukul 11.20 WIB,” tutur IPTU Bambang Sugiono kepada jejakkasus.co.id, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis (4/8/2022).
“Hasil identifikasi, korban mengalami kerugian 1 rumah semi permanen ukuran 9 x 8 meter, peralatan rumah tangga dan traktor mesin bajak sawah dengan total kerugian ditaksir mencapai 80 juta,” jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam rumah dan mendengar suara lampu ruang kamar depan pecah.
Tak berselang lama, terjadi percikan api pada lampu yang pecah tersebut dan langsung membakar kasur, kemudian korban lari keluar rumah untuk meminta bantuan warga sekitar.
Kemudian aparatur desa setempat langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar), Bhabinkamtibmas Desa Suka Merindu dan Polsek Talang Padang. Namun setibanya di lokasi api sudah membakar rumah korban.
“Saat damkar datang, tidak lama kemudian api berhasil dipadamkan dan kebakaran tidak menjalar ke rumah warga yang lain,” ungkap Kapolsek Talang Padang.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, pada saat kejadian kebakaran, ia sedang berada di ruang tamu.
“Diduga penyebab kebakaran berasal dari konsleting listrik pada ruang kamar depan,” pungkasnya. (HTM)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus