jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang setoran hasil penjualan onderdil dan oli sepeda motor, berinisial AW (30) warga Dusun Sidomulyo, Desa Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung pada Selasa malam (17/01/2023).
Penangkapan terduga pelaku yang dilakukan unit Reskrim Polsek Banjit, setelah tim TEKAB 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di kediamannya, Desa Argomulyo.
Sebagai pelapor sekaligus korban M. Riki (30) warga jalan Pulau Bacan, Kelurahan Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung mengalami kerugian uang sebesar Rp 8.975.000 (Delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., M.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., membenarkan penangkapan dan mengatakan bahwa, AW diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang setoran hasil penjualan onderdil dan oli sepeda motor yang bernilai jutaan rupiah milik rekannya yang merupakan pemilik toko M.Riki (30), waktu kejadian pada 9 Desember 2022 lalu.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Faktur penjualan onderdil dan oli dan bukti Transfer uang kepada AW.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (Suhaimi Toni)
Editor: Fauzy
©JEJAK KASUS