Lampung: Respons Cepat Aduan Pengemudi Truk, Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pungli di BLambangan Umpu

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan melalui Tim Tekab 308 Satreskrim membekuk seorang Laki-laki diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Pengemudi Truk bermuatan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera  (Jalinsum), Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Sabtu (26/08/2023).

Diketahui, Tersangka berinisial JY (31) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Gihan, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan setelah menerima laporan aduan masyarakat berupa Laporan Polisi pada Rabu (23-08-23) lalu di Polres Way Kanan dari Saparudin (merupakan pengemudi truck angkutan) yang menjadi korban pungli dan anirat di Jalinsum Blambangan Umpu, Way Kanan.

Atas laporan tersebut,  petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Sabtu, 26-08-2023 pukul 15:00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu Tersangka inisial JY di Jalan Lintas Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Sementara, modusnya Pelaku menggunakan sepeda motor langsung memepet korban atau kendaraan bermuatan untuk menghentikan kendaraan dan memaksa meminta  uang sambil mengancam  “kalau gak saya pecahi Kaca kamu,” kata Pelaku.

Karena takut dan terancam, Sopir bermuatan Batu Bara ini menuruti kemauan Pelaku dan turun dari mobil, seketika korban langsung ditarik dan dicekik, kemudian Pelaku lainnya mengambil Obeng dan menusuk Tangan korban sebelah kiri, Dada sebelah kiri.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, lalu Pelaku lansung melarikan diri menuju arah Martapura, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini Pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebihlanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 atau 170 KUHP tentang Anirat (Penganiyaan Berat) atau Premanisme tentang Anirat dapat diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasatreskrim menghimbau kepada Pengemudi Kendaraan Angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada Pelaku kejahatan jalanan.

“Jika kerap mendapatkan gangguan berupa Pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat, akan ditindaklanjuti,” pungkasya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *